Urin dan Tikus Bisa Dijadikan Obat: Bagiamana pandangan Islam?

by -

Banyak pasien yang mengalami penyakit kanker atau penyakit berbahaya lainya yang di derita oleh sebagian kalangan yang kurang mampu, hal ini menyebabkan mereka mengusahakan pengobatan yang murah dan mudah didapatkan seperti mengkonsumsi berbagai jenis tumbuhan yg diyakini bisa menyembuhkan. Selain itu, ada juga pengobatan ekstrim dengan mempergunakan urin dan mengkonsumsi binatang yang tidak biasa.

Urin menurut beberapa ahli dapat digunakan sebagai sampo untuk mencegah kerontokan pada rambut. Dalam buku Pintar Terapi Urin, dipaparkan zat-zat dalam urin yang mengandung manfaat obat diantaranya :

  1. Aglutinin dan Prespitin memiliki efek menetralkan polio dan virus.
  2. Antineoplaston, mencegah secara selektif pertumbuhan sel-sel kanker tanpa membahayakan pertumbuhan sel yang rusak.
  3. Dhea-Dehydroepiandrosteron, sejenis streoid yang disimpan kelenjar adrenalin yang dapat mencegah obesitas.
  4. AsamGlukoronik, dibuat dalam hati, ginjal dan saluran usus serta memiliki fungsi sekresi penting.
  5. H-ll mencegah pertumbuhan sel-sel kanker dan menghambat pertumbuhan tumor yang sudah ada.
  6. Metil Gloxal dapat menghancurkan sel-sel kanker.
  7. Asam Uric membantu mengendalikan penyebaran kanker, menghambat ketuaan dan mempunyai daya penyembuh TBC.

Pengobatan alternatif yang di tawarkan oleh para terapist alternatif lainnya adalah pengobatan dengan berbagai jenis binatang yang tidak biasa, diantaranya :

  1. Cicak dan Tokek, binatang ini mengandung zat aktif yang bersifat therapeutic. Zat aktif itu bernama IUPAC Tri-heksipentafenikol mempunyai sifat mengahambat pertumbuhan kanker, metastasis sel kanker, melawan HIV dan H1N1 viral.
  2. Katak, para ilmuwan dari Queen’s Unifersiti Belfast berhasil memenangkan penghargaan atas studinya tentang kulit katak yang bisa menjadi obat untuk 70 penyakit utama. Para peneliti mendapatkan bahwa pada katak terdapat protein yang dapat membunuh sel tumor dan kanker. Disamping itu katak memiliki potensi mengobati berbagai penyakit dan kondisi lainya yang membutuhkan perbaikan pembuluh darah dengan cepat.
  3. Tikus, dari jenis Ratus Novergicus Caracos Pallas, memiliki kepala bulat mengerucut kedepan, bulu halus panjang pada kedua bibirnya, telinga lebar dan pendek dan tebal serta ekor panjang. Tikus yang dipakai sebagai obat adalah anak tikus yang berumur sehari dan masih merah. Khasiat utamanya adalah dapat menyembuhkan asma, ganguan pernapasan, meningkat stamina pada laki laki.
  4. Ular Kobra, racun ular kobra merupakan racun sarafi yang sangat ganas dan juga sebagai anticogulan atau pelarut darah. Racun ular kobra dalam dosis terentu berfungsi untuk mengatasi rasa sakit yang berlebihan . Bagian lain dari ular kobra yang berkhasiat adalah daging, darah, empedu. Manfaat lainya menghentikan penyumbatan pada semua pembuluh darah, menghentikan penyumbatan saraf, mengobati rematik kronis, meningkatan stamina laki-laki.
  5. Kalajengking terbaik yang digunakan sebagai sediaan obat adalah kalajengking yang hidup di musim penghujan, banyak serangga yang menjadi makanan kalajengking sehingga kualitasnya sebagai obat sangat tinggi. Seluruh bagian tubuh kalajengking berkhasiat sebagai obat kejang karena step, epilepsi, stroke, kelumpuhan kaki dan tangan, serta penyakirt rematik kronis.
Baca juga:  Berijtihad dalam Ushul Fiqh: Konsep Dasar

Dalam konteks hukum Islam kontemporer, banyak ijtihad telah dilakukan oleh para ulama untuk menguraikan permasalahan halal haram bahan-bahan pengobatan yang menimbulkan keraguan dan persoalan tentang status hukumnya. Islam pada dasarnya melarang penggunaan obat dari sumber yang haram untuk mengobati penyakit. Ketetapan ini didasarkan hadits Rasulullah SAW. yang artinya:

Sesungguhnya Allah yang menurunkan penyakit dan obatnya dan dia menjadikan obat bagi setiap penyakit itu. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram”. (HR. Imam Abu Daud).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang khobits (yang haram atau kotor).” (HR. Imam Abu Daud)

Baca juga:  Destinasi Pariwisata Halal Bangka Belitung

Selain itu, pengobatan dengan binatang yang buas dan bertaring juga dilarang dalam Islam. Hal ini terlarang berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Hurairah Abu Hurairah yang artinya:

Abu Hurairah RA dari Nabi Muhammad SAW bahwasanya beliau bersabda, “Memakan daging semua binatang buas itu hukumnya adalah haram.” An Nawawi mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah-adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).” (Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/83: 1392)

Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, maka ia haram untuk dimakan ataupun digunakan sebagai pengobatan. Hewan yang masuk kategori ini adalah tikus, ular, kalajengking dan tokek. Hadis riwayat Bukhari dari Abdullah Ibn Umar yang artinya:

Baca juga:  Berpikir Terbalik, Variabel X : Cara Lulus Kuliah Tidak Tepat Waktu

Dari ’Abdullah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : ada lima jenis hewan melata yang siapa membunuhnya tidak berdosa sekalipun sedang ihram yaitu kalajengking, tikus, anjing galak, burung gagak , dan burung rajawali.”

Berobat dengan binatang yang hidup di dua alam, seperti katak menurut Ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat;

Hewan yang bisa hidup di darat dan di laut haram dimakan karena termasuk khabits. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melarang membunuh katak, jika katak itu halal Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam tidak akan melarang untuk membunuhnya.” (Yahya bin Syarf An Nawawi, jilid 8 : 114)

Referensi

Anggrainy, Fitri. 2019. “Hukum Menggunakan Benda Najis Dalam Pengobatan Penyakit Menurut Ibn Taimiyyah dan Yusuf Al-Qardhawi”, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri.

Yenti, Endri. 2018. “Berobat Dengan Benda Haram Dalam Perspektif Islam”, Al-Irsyad : Jurnal Bimbingan dan konseling Islam, Vol. 1, No. 2.

Penulis: Ahmad Zulfan & Anggi Pratiwi