Momentum Kemerdekaan : Tentang Kebebasan Berpendapat

by -

Media sosial sering kali menjadi tempat untuk mengeluarkan ekspresi dan pendapat. Sedikit banyak media sosial mempengaruhi perkembangan media di tanah air, khususnya media online. Melalui media sosial, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga tak heran banyak orang bersuara di media sosial ketika kekuasaan tidak lagi ditempatkan pada porsinya.

Setiap orang punya kebebasan berpendapat, baik itu kritikan, saran ataupun masukan, yang pada dasarnya bertujuan untuk membangun. Karena hal ini sudah di atur dalam UU No 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun pada kenyataannya sekarang, menyampaikan kritik terhadap pemerintah seolah dianggap melakukan suatu perbuatan kriminal.

Baca juga:  Penyadap Karet Pasir Putih Keluhkan Harga Karet Anjlok Di Tengah Wabah Covid-19

Hak menyampaikan pendapat dirasa tidak lagi dimiliki sepenuhnya oleh masyarakat, karena dapat berujung penerimaan sanksi bahkan berakhir di jeruji besi. Data Amnesty Internasional Indonesia mnyebutkan, sepanjang tahun 2020 setidaknya ada 132 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan pasal karet UU ITE. Total ada 156 korban termasuk diantaranya 18 aktivis dan 4 jurnalis. Sementara itu, pada 2021, sudah ada 56 kasus dengan total 62 korban.

 

Hal ini sangatlah berkebalikan dengan pidato kenegaraan Pak Presiden Joko Widodo yang menyinggung soal pentingnya kritik sebagai bagian dari demokrasi. Masih banyak tindakan aparat yang justru menodai jalannya demokrasi dan menciptakan suasana ketakutan kepada masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Baca juga:  Pergejolakan Antara Hasrat Dalam Diri VS Luar Diri Di Kalangan Milenial

Peristiwa ini sama halnya yang terjadi pada masa orde baru, dimana media atau pers dijadikan sebagai alat pemerintahan, dipaksa untuk memberitahukan hal-hal yang baik tentang pemerintahan saat itu. Sehingga tidak bisa lagi menjalankan tugas dan fungsi yang sesungguhnya sebagai pengawas kinerja pemerintah dan menyalurkan aspirasi rakyat.

Sudah 76 tahun negeri kita merdeka. Namun hak warganya atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat masih belum sepenuhnya terpenuhi. Tak sedikit tindakaan represif yang dilakukan aparat kepada warganya karena dianggap menghina pemerintah. Bahkan tak lagi menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik dan pendapat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pemerintah juga harus mengambil langkah konkret untuk memastikan perlindungan hak kebebasan berpendapat dengan memberikan pembebasan tanpa syarat kepada mereka yang dihukum hanya karena menyampaikan ekspresinya secara damai.

Baca juga:  Dies Natalis yang ke-18 IAIN SAS Babel ; Siapkah IAIN Bertransformasi menuju UIN ditahun 2025

 

Penulis: Okta Saputra