Oleh:
Nopia Elpemi
Mahasiswa KKN-DR Prodi BKPI Fakultas Tarbiyah IAIN SAS BABEL
KBGO, sudahkah pembaca menetahui apa itu KBGO? Mungkin agak terdengar asing. Jika masih bingung mari kita bahas sebuah kasus yang sempat viral di Indonesia terutama di media sosial. Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia heboh dengan sebuah postingan warganet yang menceritakan pengalaman yang tidak mengenakkan padanya yang terjadi melalui media sosial yang kita kenal dengan kasus “Bungkus”. Dari postingan korban yang sebenarnya sudah lama mengalami hal tersebut namun baru berani menceritakan pengalamanya lantas disusul oleh beberapa orang yang memiliki pengalaman yang sama dengan orang yang sama. Selain itu muncul juga warganet lain yang menceritakan pengalaman yang sama namun dalam versi yang berbeda. Dari sedikit pembahasan kasus di atas bisa kita ambil beberapa poin penting, yaitu hal-hal semacam ini bukan hal yang baru alias sudah lama terjadi dibuktikan dengan cerita warganet lainnya. Kedua, tingkat kesadaran korban yang meningkat yakni tidak diam atas hal yang dialamnya. Ketiga menunjukkan bahwa masyarakat kita sudah timbul kesadaran untuk tidak menganggap hal tersebut aib bagi si korban dan tidak tidak membiarkan impunitas pada pelaku.
Bagaimana, sudah terlintas di benak pembaca mengenai KBGO dari sedikit pembahasan kasus di atas? Jadi, KBGO adalah singkatan dari Kekerasan Berbasis Gender Online atau yang disingkat KBGO.
Dari data Catatan Tahunan Kekerasan Perempuan (CATAHU) 2020 yang dihimpun oleh KOMNAS Perempuan terjadi peningkatan yang cukup spesifik untuk kasus KBGO yaitu mencapai angka 300 % dari 97 kasus menjadi 281 kasus.
Sumber: CATAHU 2020
Tindakan KBGO dalam CATAHU 2020 dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual. KBGO ini bisa berupa penyebaran konten pornografi, intimidasi, pengancaman, pemerasan. Selain itu, pelaku bisa jadi juga melakukan tindakan kekerasan bukan hanya seksual tetapi juga psikis dan ekonomi korban. seperti mengancam akan menyebarkan konten ponografi korban ke media sosial apabila tidak memberikan sejumlah uang, meminta korban untuk melacurkan diri. KBGO ini bisa dipicu dengan adanya hubungan antara pelaku dan korban sebelumya seperti suami istri, pacaran, dan lainnya. Dengan kata lain KBGO ini adalah lanjutan dari kekerasan yang terjadi di dunia nyata.
Meskipun KBGO merupakan lanjutan dari kekerasan di dunia nyata bukan berarti dampaknya tidak berlanjut. KBGO ini mempunyai dampak yang sangat besar bagi korban begitu juga pelaku. Dampak psikologis, korban akan merasa bersalah pada diri sendiri, depresi, takut, benci, merasa tertekan, khawatir dan lainnya. Kita ambil salah satu contoh kasus yang sempat viral juga yang terjadi di Korea dan besar harapan penulis para penggemar K-Pop di Indonesia yang rata-rata berusia remaja juga mengikuti kasus Goo Hara. Seorang Idol K-Pop yang terlibat percekcokan yang berakhir dengan kekerasan. Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata ia juga mendapatkan ancaman akan disebarkan video porno oleh sang mantan kekasih,. Namun di tengah berjalanya kasus ini Goo Hara dikabarkan mengakhiri hidupnya pada 24 November 2019. Sementara sang mantan kekasih dijatuhi hukuman atas intimidasi, penyerangan yang menyebabkan cedera, pemaksaan, dan pengerusakan. Dalam artian pelaku dibebaskan dari hukuman kekerasan seksual yang dilakukannya. Bagi pelaku tentunya harus dijerat dengan hukuman pasal berlapis yaitu UU ITE, UU Pornografi. Dengan tidak dijeratnya pelaku akan menghambat penegakan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan bisa jadi dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengkriminalisasi korban.
Dengan keadaan yang ada KBGO ini sangat penting untuk diketahui dan ikut mencegah agar kita semua tidak menjadi korban dari kejahatan mengerikan ini. Mengharapkan keadilan hukum saja belum cukup untuk diandalkan bagi korban KBGO. Adapun beberapa cara yang bisa kita lakukan yaitu ketika berhubungan dengan orang lain jangan pernah melakukan hal-hal yang di luar batas kewajaran, tidak berbagi sandi akun dengan siapapun, berani bertindak tegas terhadap akun yang tidak jelas seperti memblokirnya, menjaga privasi ketika berbagi postingan di media sosial seperti tidak membagikan alamat, kartu identitas dan lainnya. Dalam hal ini kita semua bisa memulai dengan menjaga privasi yang kita miliki. Dengan terjaganya privasi setiap individu maka bukan tidak mungkin KBGO ini bisa kita cegah bersama.
Rererensi:
Catatan Tahunan Komisi Nasional Perlindungan Perempuan 2020.
https://www.intipseleb.com/korea/5264-kakak-ungkap-alasan-kematian-goo-hara-karena-mantan-pacar
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200808140938-12-533577/gilang-bungkus-jarik-tersangka-terancam-6-tahun-penjara