Pandemi virus Corona sampai saat ini telah menyebar di 210 negara termasuk Indonesia. Bagi Indonesia, ini menjadi tantangan multidimensi. Pemerintah dan masyarakat dihadapkan pada berbagai keputusan sulit baik itu di sektor kesehatan, sosial, ekonomi, maupun politik.
Pemerintah boleh jadi telah kehabisan akal untuk mencegah penyebaran virus covid-19 agar tidak makin meluas. Meski telah dilakukan vaksinasi, PSBB, dan memberlakukan PPKM mikro hingga PPKM darurat, ternyata penyebaran covid-19 tak kunjung teratasi. Ekspansi covid-19 ternyata lebih cepat ketimbang kemampuan kita melakukan vaksinasi.
Dalam beberapa hari terakhir, kasus covid-19 melonjak hingga angka 30 ribu lebih. Per 11 Juli 2021 dilaporkan, paling tidak terdapat 36.197 kasus harian positif covid-19 sehingga total jumlah korban sudah mencapai 2.527.203 kasus. Covid-19 telah menyebabkan 66.464 nyawa menjadi korban keganasan virus ini.Vaksinasi, yang ditargetkan bisa mencapai 181.554.465 orang, hingga 10 Juli 2021 lalu, tercatat baru 14.969.330 orang yang telah menerima vaksinasi kedua, dan sebanyak 36.193.076 menerima vaksinasi pertama. Alih-alih mencapai taraf terbentuknya herd immunity, di Indonesia yang terjadi ialah jumlah korban covid-19 masih tinggi.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu, sedianya berakhir pada 16 Agustus 2021 tetapi sekarang di perpanjang lagi sampai tanggal 23 Agustus 2021.Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 , maka supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka. Toko-toko boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, untuk Mall boleh buka sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menuai pro dan kontra.
Adanya Pro Kontra dikalangan masyarakat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. kebijakan yang sudah diambil pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19. Sebab, kepemimpinan, banyak sekali masyarakat yang dipaksa “DIRUMAHKAN” sehingga masyarakat banyak yang putus mata pencahariamnya, dan kebijakan tersebut masih belum dilakukan secara maksimal. Contoh PSBB kemarin sudah dilakukan tapi hasilnya kurang maksimal, kemudian berubah menjadi kebijakan PPKM ini sudah berjilid-jilid, tetapi hasilnya tidak maksimal, bahkan ini kita sedang berada pada masa di mana situasi yang dilema pada satu sisi kita khawatir terkait melonjaknya penyebaran Covid-19 namun satu sisi terkait mata pencaharian masyarakat, bukan berarti kita belajar ikan berenang ya, kita hanya memberi masukan kepada pemangku kebijakan.
Dalam hal ini,pemerintah harus memberikan perhatian tegas,namun tetap menjunjung tinggi sikap manusiawi dalam mengawasi pelaksanaan.Tentu yang utama, perlu ada skema ekonomi dari pemerintah.
Penulis: Resta Setia Pratama