Politik Kepentingan Yang Berbasis Eksploitasi Sumber Daya Alam

by -

Dhimas Rivaldi Pratama (Mahasiswa Ilmu Kelautan)

Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang berasal dari alam baik itu yang sifatnya bisa diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui. Salah satu sumber daya alam itu sendiri adalah Biji Timah. Timah merupakan salah satu potensi terbesar yang dimiliki Indonesia salah satunya yaitu yang ada di provinsi Bangka Belitung. Proses ekplorasi maupun ekploitasi timah sudah sangat lama dilakukan di provinsi ini, baik dari timah yang ada di darat, sungai ataupun laut yang secara tidak langsung diambil alih oleh salah satu BUMN yang ada di Indonesia. Tetapi dalam proses pelakanaannya tentu saja banyak mengalami permasalahan baik itu dari permasalahan dana, Kompensasi, lingkungan, konflik politik dan yang sering tejadi yaitu konflik sosial.

Bangka Belitung sendiri sampai saat ini tidak pernah lepas dari permasalahan yang selalu datang ketika berbicara mengenai eksploitasi timah yang ada di laut yaitu permasalahan masyarakat pesisir dengan para pelaku pertambangan resmi yang dibawahi oleh salah satu BUMN yang ada diindonesia.

Bangka Belitung tepatnya dibagian Bangka Selatan sendiri daerahnya sudah sangat banyak dijadikan sebagai lahan zonasi Pertambangan yang sudah di tetapkan di RZWP3K baik itu yang beraktivitas menggunakan PIP, TI selam, KIP dan masih banyak lagi yang beraktivitas lannya. Hal ini mengakibatkan beberapa daerah mengalami konflik sosial dan pencemaran lingkungan yang secara tidak langsung dapat disaksikan oleh banyak orang.

Munculnya tambang rakyat yang kemudian disebut Tambang Inkonvensional (TI) adalah bentuk peran serta masyarakat dalam menyambut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 perihal Otonomi Daerah serta Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 146 tahun 1999 yang menyatakan timah dikategorikan sebagai barang bebas, yang berarti penambangan boleh dilakukan oleh masyarakat. Namun disisi lain hal ini menyampingkan kepentingan masyarakat pesisir dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan.

Baca juga:  PESTA DEMOKRASI: KETAKWAAN ATAU KETAKKAWAAN

Akhir-akhir ini terdapat sebuah informasi yang didapatkan di Bangka Selatan bahwasanya ada pemberitahuan pemberhentian sementara pengoperasian Aktivitas Pertambangan PIP ataupun KIP yang ada di Daerah Toboali. Informasi ini diketahui sudah diberlakukan kurang lebih 2 minggu yang lalu dan sempat menghentikan sementara aktivitas Pertambangan laut yang ada di daerah tersebut. Informasi yang diperoleh kenapa hal itu bisa terjadi adalah adanya kabar miring bahwa aktivitas penambangan mulai tidak terkontrol, mulai adanya PIP yang tidak mengantongi izin, TI selam beraktivitas tanpa izin yang bekerja malam hari hingga penyelewengan pasir timah yang dikabarkan tidak semua masuk ke PT Timah Tbk alias dijual ke koletor yang tidak bertanggung jawab dan dijual ke perusahaan smelter swasta. Hal ini memang bisa terjadi karena kurangnya pengawasan hasil produksi sehingga pasir timah yang seharusnya semua masuk ke PT timah kini banyak masuk dan dijual ke perusahaan smelter swasta.

Bukan hanya itu saja banyak sekali aktivitas pertambangan yang dilakukan di bibir-bibir pantai disekitaran darah toboali. Hal ini membuktikan bahwasanya aktivitas pengawasan masih belum optimal dilakukan, bentuk pengawasan yang dilakukan hanya di darat saja sementara kurang lebih 200 Unit PIP bekerja di perairan daerah tersebut.

Baca juga:  " Melemahnya Perekonomian Nelayan Akibat Covid-19”

Sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai suatu kelalaian yang mengakibatkan munculnya masalah yang merugikan segala pihak baik itu dari sumber daya alam yang sudah dimanfaatkan tetapi tidak sepenuhnya mendapatkan pemasukan, lingkungan yang tercemar dan masyrakat yang banyak berpindah profesi dan masih banyak hal lainnya.

Pemberhentian sementara aktivitas pertambangan baik itu PIP atapun KIP yang dilakukan Perusahaan BUMN yang ada Bangka Belitung itu sendiri membuktikan bahwa bisa saja untuk aktivitas Pertambangan laut yang ada di Bangka Selatan sendiri bisa dibekukan untuk selamanya. Ketika memang mereka mengatakan kegiatan ekploitasi diluar dari zona tangkap ikan atau sudah berada pas pada zona pertambangan, tentu saja tidak menutup kemungkinan pencemaran yang diakibatan oleh kegiatan pertambangan itu dapat masuk kedalam zona tangkap ikan karena pada dasarnya Perubahan garis pantai pada suatu wilayah itu bisa saja dipengaruhi oleh adanya transport sedimen oleh arus. Arus dapat membawa sedimen yang berada di permukaan maupun yang berada di dasar perairan.

Ketika titik sumber IUP tersebut merupakan titik aktivitas pertambangan timah lepas pantai yang berada diperairan dengan kondisi dangkal (kedalaman<10m) dan dekat pantai (jarak dengan pantai<2 mil) kondisi perairan seperti ini sangat rawan tercemar tailing penambangan timah lepas pantai dikarenakan TSS akan cenderung terbawa arus dan gelombang ke arah pesisir dan bergerak tersebar menyusur pantai (Sukarno & Yusuf, 2013). Sedangkan nilai TSS akan semakin rendah ke arah laut (Nugroho et al., 2016). akibat adanya sebaran TSS dampak tailing penambangan timah lepas pantai ini menunjukkan bahwa tailing penambangan timah lepas pantai dan akan mempengaruhi perairan tersebut serta dapat terbawa menuju perairan lain di sekitarnya.

Baca juga:  RAKYAT MENGGUGAT: SEMA DAN DEMA BISA APA??

Perubahan garis pantai seperti akresi dan erosi juga dapat disebabkan oleh pembangunan pelabuhan, pertambangan, pengerukan, perusakan vegetasi pantai, pertambakan, perlindungan pantai, reklamasi pantai, dan kegiatan pariwisata jadi dengan demikian Analisis sirkulasi arus laut dan sebaran sedimen penting untuk dilakukan karena kondisi perubahan garis pantai yang tinggi akibat adanya pertambangan. Kecepatan arus juga dapat membawa hasil pencemaran yang faktanya memang sudah diluar dari zona tangkap ikan namun arus juga dapat terbentuk akibat oleh angin yang bertiup dalam selang waktu yang sangat lama, dapat juga disebabkan oleh ombak yang membentur pantai secara miring.

Dengan adanya hal tersebut pencemaran ataupun adanya limbah yang dihasilkan oleh aktivitas Pertambangan akan secara tidak langsung masuk kedalam zona penangkapan dan membuat pencemaran di daerah tersebut serta mengurangnya hasil tangkapan ikan yang diperoleh.

Umumnya dapat kita pikirkan semua kebijakan untuk mengeksploitasi itu diatur langsung oleh perusahaan BUMN tersebut. Sehingga pada akhirnya nanti Bangka Selatan terlepas dari Zona Pertambangan dan merevisi segala kebijakan yang mengatur sistematika pembagian zona tambang laut yang ada di Bangka Selatan dan beralih memfokuskan diri mengeksploitasi sumber daya alam hayati yang dapat diperbaharui dan tidak selalu mengekploitasi sumber daya alam yang sulit untuk diperbaharui salah satunya sendiri yaitu biji timah.