Pada hari Selasa , 03 Januari Pukul 13.00 – selesai Telah dilaksanakan kegiatan sidang pleno 1 bertempat di ruangan kelas Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam. Adapun dalam agenda membahasa dan menetapkan hal-hal berikut :
1. Pembahasan dan Penetapan agenda acara
2. Pembahasan dan penetapan tata tertib sidang
3. Pembahasan dan penetapan tata tertib pemilihan umum
4. Pembahasan dan Penetapan time schedule KPUM tahun 2023
Dalan Pembahasan poin pertama mengenai rentetan acara yang terkandung dalam Sidang Pleno I, yang dibacakan poin per poin. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan oleh Pimpinan Sidang.
Pembahasan point kedua mengenai tata tertib sidang. Pembahasan ini dibacakan secara point’ per point’, dan ditetapkan oleh pimpinan sidang 1 sebagai kesepakatan.
Pembahasan point ketiga ini mengenai tata tertib pemilihan umum,mahasiswa, pembahasan nya dibacakan secara point’ per point’,karena pembahasan ketiga ini harus secara detail,karena seluruh kriteria dan etika ada pada pembahasan tat tertib pemilihan umum.
Pembahasan point kempat time schedule yang dibahas secara point’ per point’,karena jadwal ini yang akan menggiring kegiatan komisi pemilihan umum mahasiswa kedepan.
Empat pembahasan ini yang akan memicu agenda kami kedepan selaku komisi pemilihan umum mahasiswa fakultas dakwah dan komunikasi Islam periode 2023-2024. Semuapembahasan yang ada pada tata tertib pemilihan umum mahasiswa fakultas dakwah dan komunikasi Islam periode 2023 – 2024 mengacu pada dirjen Pendis 4961, semua yang ada pada pembahasan siang tadi memiliki beberapa dinamika, namun itu tidak menjadi persoalan bagi peserta sidang,karena setiap orang memiliki pemikiran yang berbeda, Alhamdulillah nya sampai akhir kegiatan pleno 1 tidak ada hal hal yang tidak diinginkan,sehingga berjalan dengan lancar,selancar matahari menyinari bumi ini.
Sedangkan menjadi pimpinan sidang pada pleno 1 kali ini ialah :
1. M. Hafiz Zulkarnain (2124052)
2. Anisa Rahmadiani (2124054)
3. Dona Puspita Sari(2124039)
Setelah dilakukan sidang pembahasan dan diskusi terhadap materi dan topik agenda pembahasan tersebut diatas, maka peserta sidang dan pimpinan sidang menyepakati beberapa hal yang menjadi keputusan dalam sidang pleno 1 KPUM FDKI tahun 2023 Keputusan yang dihasilkan diantaranya adalah :
1. Disahkan agenda acara
2. Disahkan tata tertib sidang
3. Disahkan tata tertib pemilihan umum
4. Disahkan time schedule KPUM tahun 2023
Keputusan tersebut didapatkan dari hasil musyawarah mufakat dan proses pemungutan suara.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.