Syarat Pemotongan UKT Ribet, Mahasiswa: Seperti Persyaratan Nikah

by -

 

Keputusan Rektor IAIN SAS Babel Nomor 661 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa Pandemi Covid-19 ditentang mahasiswa.

Pasalnya, dalam surat edaran yang diunggah di media sosial Instagram @iainbabel bahwa pemotongan UKT sebesar 15% dinilai tidak berpihak kepada mahasiswa.

Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi dinilai menyulitkan. Bahkan potongan 15% akan terpakai untuk biaya mengurus persyaratan.

Sontak, sejak surat itu diunggah, mahasiswa IAIN SAS Babel memenuhi kolom komentar.

“Berkasnya udh (sudah) kayak mau nikahan,” tulis akun @ikaagustir18

“Nangis kami nek mace (baca) persyaratan e :'( cmna neh (bagaimana ini),” tulis akun @sibly.otherself sembari memention teman-temannya

Ketua Dema Institute Wahyu mengatakan Kampus dinilai sepihak dalam mengeluarkan keputusan, padahal audiensi pada 17 Juni 2020 lalu antara pihak mahasiswa dan rektorat belum menemukan kata sepakat.

Baca juga:  Hujan Tidak Menjadi Halangan Bagi Formasi KIP-K Dan Dema FDKI Untuk Adakan Galang Dana Bagi Korban Erupsi Gunung Semeru

Mahasiswa menuntut kampus menurunkan UKT hingga 30% mengingat biaya pembelian kuota internet membengkak sejak diberlakukannya kuliah daring.

Lantaran itu, mahasiswa yang tergabung dalam#mahasiswaiainsasmenggugat akan melakukan aksi pada Rabu 1 Juli 2020 besok.

“Hak mahasiswa perlu diperjuangkan, kita sampaikan tuntutan kita Rabu nanti,” kata Wahyu