Rilis Sema dan Dema dari Berita Sebelumnya

by -

Dalam Sidang Istimewa yang dilaksanakan pada hari selasa, 12 Oktober 2021 ada beberapa point yang menjadi pembahasan salah satu nya adalah pemberhentian wakil ketua DEMA

Dalam hal ini, Senat Mahasiswa menginisiasi diadakannya Sidang Istimewa, karena menimbang beberapa hal yang menjadi temuan lapangan serta aspirasi, dalam pelaksanaan sidang tersebut dipandang bahwa yang bersangkutan saudara AF benar terbukti melakukan pelanggaran di dalam Konstitusi KBM No 1 tahun 2021 ART Bab IV pasal 12 tentang pemberhentian yang mana saudara AF dianggap melakukan perbuatan tercela, salah satu nya adalah melakukan pembohongan publik pada saat pembukaan kegiatan Cendefest 2021 yang mana beliau mengklarifikasi belum berkeluarga.

Saya selalu Ketua Senat Mahasiswa yang menginisiasi jalannya persidangan menegaskan bahwa segala bentuk berita yang sebelumnya diterbitkan dan dianggap tidak ada unsur (FITNAH) sama sekali, karena hal tersebut sesuai dengan prosedur dan fakta yang terjadi di lapangan.

Baca juga:  Hari Konstitusi Republik Indonesia: Deteriorasi Reformasi

Kemudian hasil atau ketetapan dari sidang istimewa itu benar dan tidak di interpensi oleh pihak mana pun, serta hasil dari ketetapan merupakan ketetapan bersama yang dihadiri oleh seluruh unsur perwakilan baik itu UKK, UKM, Sema F, Dema F, dan juga hima prodi di keluarga besar Mahasiswa IAIN Syaikh Abdurahman Siddik Bangka Belitung