Persoalan Ekologis : Tingginya Eksploitasi Sumber Daya Tidak Terbarukan Bentuk Ketidakselarasan Visi Hari Lingkungan Hidup Sedunia

by -

Oleh : Muhammad Gifari (Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UBB)

Bertepatan dengan tanggal 5 (lima) Juni, dimana di sepakati secara Internasional sebagai peringatan terkait kondisi Lingkungan Hidup di dunia, saya melihat visi ini dalam sebuah kacamata perlindungan serta pemanfaatan sumber daya alam yang tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan. Sedikit menarik secara historis terkait kesepakatan Internasional atas keputusan peringatan setiap tanggal 5 Juni sebagai hari Lingkungan hidup sedunia. Jika mengutip dari website resmi UNESCO dan KLHK dimana di sebutkan bahwa penetapan hari lingkungan hidup sedunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), dimana pertama kali di cetuskan pada tahun 1972 dalam konferensi besar pertama tentang isu-isu Lingkungan Hidup, yang dikenal sebagai konferensi lingkungan manusia atau konferensi Stockholm, dikarenakan tempat pelaksanaan konferensi ini yaitu di Stockholm, Swedia pada 5-16 Juni 1972.

Adapun usulan terkait peringatan hari ini disebutkan pertama kali dicetuskan oleh negara Jepang dan Senegal, akibat adanya usulan ini menjadi pemantik bangsa lain tergerak melihat kondisi lingkungan, kesadaran seluruh bangsa dimana yang di bawah naungan PBB menyadari bahwa terjadi penurunan kualitas lingkungan secara terus menerus. Hingga setelahnya PBB berupaya mencari solusi yang harapannya menjadi solusi yang solutif untuk kelangsungan kelestarian lingkungan. Dimana saat itu terfikirkan sebuah konsep pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan yang harapannya dapat mengatasi pemanasan global. Hingga pada akhirnya di sepakati bersama oleh bangsa yang tergabung pada Perserikatan Bangsa Bangsa untuk menetapkan bahwa tanggal 5 Juni sebagai hari Lingkungan Hidup sedunia.

Baca juga:  Dampak Ketika Kepulauan Bangka Belitung Di-Lockdown dan Masyarakatnya Dirumahkan

Landasan penetapan hari lingkungan sedunia tentu bukan sekedar pengingat formalitasi saja, terjadi visi dan harapan yang cukup terkait kemudian pemanfaatan berbasis ligkungan dapat di optimalkan fungsinya dengan seminim mungkin resiko yang di dapatkan. Dunia mencatat banyaknya permasalahan lingkungan yang cakupan nya di darat dan laut, seperti permasalahan polusi, perubahan iklim, populasi, penipisan sumber daya alam, pembuangan limbah, kepunahan keanekaragaman hayati, deforestasi atau penggundulan hutan, fenomena pengasaman laut, serta banyaknya permasalahan lingkungan yang cakupannya cukup kompleks dan perlu menjadi perhatian khusus dunia untuk kemudian merealisasikan visi dari semangat di tetapkan nya tanggal 5 Juni bukan hanya sebagai formalitas pengingat namun bagaimana kemudian negara berusaha meminimalisir kerusakan lingkungan yang berakibat berkurangnya usia bumi.

Fenomena-fenomena yang sebelumnya di sebutkan sebagian besar hingga hampir keseluruhan merupakan permasalahan yang dilakukan oleh manusia. Indonesia dengan massifnya sumber daya alam atau lingkungan menjadi objek perhatian khusus untuk segera di lakukan evaluasi terkait pemanfaatan dan pengoptimalisasiannya.

Dengan adanya potensi sumber daya alam yang sangat besar di Indonesia sudah sepatutnya permasalahan lingkungan hidup itu minim jika dikelola dengan tepat sasaran. Disebutkan dalam hasil penelitian yang di paparkan oleh binus edu bahwa persoalan persoalan lingkungan di Indonesia cukup banyak, contohnya : persoalan sampah plastik, Indonesia sampai sekarang diisukan sebagai negara penghasil sampah terbesar kedua sedunia, dimana 60 % dari sampah itu mencemeri lingkungan perairan. Deforstasi, dimana tercatat sekitar 3,4 juta hektar hutan di laporkan terkikis sepanjang tahun 2015-2018, dimana latar belakang penyebab deforestasi ini buntut adanya kebakaran, penggundulan hutan tanpa reboisasi dan lainnya. Persoalan pencemaran udara, emisi PLTU merupakan salah satu penyebab pencemaran udara di Indonesia. Kerusakan ekosistem laut dan pencemaran sungai.

Baca juga:  Hari Tani: Nalar Kritis Membaca Polemik Yang Terjadi.

Lebih jauh jika kita berusaha melihat visi yang terkandung dalam ketetapan hari lingkungan hidup sedunia dan penerapan nya di Indonesia, lagi-lagi dengan fakta yang ada tidak mencerminkan semangat perlindungan lingkungan hidup yang hingga saat ini di gaungkan. Dengan segala fenomena fenomena yang terjadi, lagi-lagi peringatan hari lingkungan hidup hanya sebatas pajangan formalitas. Gagasan utama di balik adanya peringatan lingkungan hidup bukan hanya sebatas pengingat tetapi sebagai refleksi serta upaya untuk kemudia menyoroti persoalan lingkungan yang tidak bisa dianggap remeh.

Semangat yang menjadi landasan terbentuknya hari lingkunga hidup sedunia ini lagi-lagi belum selaras dengan apa yang terjadi di Indonesia, dimana fenomena terkait polemik linkungan yang dirasa tidak ada habisnya. Para penguasa kembali membawa perlindungan dan keamanan lingkungan serta keselamatan generasi masyarakat yang akan datang ke titik yang terendah lagi. UU Omnibus Law hadir sebagai produk kebijakan atas adanya permainan penguasa dan pengusaha, dimana baik dalam proses perumusan dan pengesahan-nya yang dinilai tidak transparan dan terlalu tergesa-gesa, hal ini yang menjadi landasan untuk kemudian masyarakat secara massif, serta organ aktivis lingkungan melakukan gerakan penolakan dengan turun kejalan untuk memberikan ekspresi kekecewaan mereka atas adanya produk yang di anggap tidak sesuai dengan prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan.

Baca juga:  Ikut Turun ke Sawah, Mahasiswa KKN-MB Desa Pergam Turut Bantu Petani Menanam Padi

Belum genap satu tahun semenjak di sahkan nya UU Omnibus Law pada 5 Oktober lalu. Dalam pelaksanaan hingga penerapannya Omnibus Law cenderung memberikan keistimewaan pada Oligarki, setelahnya belum lama muncul Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang “Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, dimana dalam peraturan ini pemerintah mengeluarkan limbah selek nikel, sawit dan batubara dari kategori limbah beracun dan berbahaya, dimana hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap lingkungan kedepan.

Batubara sebagai limbah tidak terbarukan di gunakan sebagai bahan dasar Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU), setelah di keluarkan kebijakan ini, tentu memberikan dampak terhadap potensi eksploitasi batubara yang cukup massif, dimana dalam penemuan yang ada dalam proses pengambilan dan pengelolaan yang memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan serta kesehatan manusia.

Terlihat jelas bahwa ketidakselarasannya Indonesia dalam mengambil langkah keamanan lingkungan dalam upaya memperingati hari lingkungan ini.