Pemotongan UKT 30% Bagi Mahasiswa yang Terdampak Covid-19

by -

 

Rektor IAIN SAS Babel Zayadi mengatakan pihaknya bersedia memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) terhadap mahasiswa yang benar-benarterdampak Covid-19.

Hal itu disampaikan Zayadi setelah beraudiensi dengan masa aksi yang tergabung dalam #mahasiswaiainmenggugat pada Rabu 1 Juli 2020.

“Pemotongan keringanan (UKT) 30% bagi yang memang terkena dampak Covid-19,” ujarnya

Zayadi menambahkan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan secara resmi dalam waktu dekat sekaligus mempersiapkan syarat-syarat pemotongan UKT 30 persen.

Sementara mahasiswa yang tidak berhasil membuktikan diri atau keluarganya terdampak Covid-19 hanya mendapatkan potongan 15 persen.

“Potongan 15 persen untuk umum tapi tetap dengan syarat-syaratnya,” tambahnya

Pemotongan UKT tidak berlaku bagi golongan 400.000 dan yang sedang menerima beasiswa.

Baca juga:  Mahasiswa KPI Raih Juara 3 Lomba Film Dokumenter Tingkat Provinsi

Dalam audiensi tersebut Zayadi berjanji akan mempermudah proses pengajuan keringanan UKT serta mengevaluasi persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan sebelumnya.

“Syarat kita permudah, jangan sampai untuk mengurus persyaratan biayanya 150 ribu sedangkan pemotongan UKT hanya 90 ribu,” tutupnya