Mahasiswa KKN IAIN SAS BABEL Kelompok 16 Sukses Selenggarakan Penyuluhan Hukum

by -

Mahasiswa KKN reguler IAIN SAS Babel kelompok 16 Desa Kelabat mengadakan kegiatan penyuluhan hukum tentang pencegahan pernikahan dini, nikah Siri dan membentuk keluarga Sakinah di Ruang Pertemuan Desa Kelabat dengan tema “Membangkitkan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Pemahaman Hukum dalam Bahtera Rumah Tangga pada hari Kamis (25/7/2024).

Peserta penyuluhan terdiri dari remaja dan masyarakat setiap dusun yang ada di Desa Kelabat, delegasi dari SMPN 3 Parittiga, SMAN 1 Parittiga dan SMKN 1 Parittiga yang berjumlah 40 orang peserta. Kegiatan ini diisi oleh narasumber Bapak Darwis Aziz sekaligus Penghulu Desa Kelabat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa yaitu Bapak Chris Karyadi. Beliau mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam.

Baca juga:  Syarat Pemotongan UKT Ribet, Mahasiswa: Seperti Persyaratan Nikah

“Kegiatan ini sangat penting sekali untuk adik-adik serta masyarakat desa kelabat akan kesadaran dalam pernikahan dini. Saya mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKN yang telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan ini”, ujarnya.

Doni Saputra, selaku Ketua KKN Desa Kelabat, mengatakan Sebagai masyarakat yang peduli akan masa depan generasi muda, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman yang benar dan mendalam mengenai dampak dan konsekuensi dari pernikahan di usia dini.

M. Iqbal Fachriza, selaku Ketua Pelaksana mengatakan kegiatan ini dilatar belakangi dari beberapa fakta yang ada mengenai tingginya angka pernikahan dini, talak diluar pengadilan serta nikah Sirri. Yang mengakibatkan Bangka Barat menduduki peringkat pertama akan hal ini di Bangka Belitung saat ini.
“Saya harap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan edukasi berapa pentingnya mengetahui hukum hukum dalam pernikahan” ujarnya.

Baca juga:  Seminar Public Speaking oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)