Alasan Pendiskualifikasian Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua DEMA KBM IAIN SAS BABEL 2022

by -

KPUM IAIN SAS BABEL kembali mengeluarkan perss release kedua mengenai penetapan calon Ketua dan Wakil Ketua DEMA KBM IAIN SAS BABEL tahun 2022, Rabu (16/02/2022).

Setelah dua hari sebelumnya KPUM mengeluarkan perss release melalui kanal web persassiddik.com, kini KPUM kembali mengeluarkan perss release di akun instagram resmi KPUM IAIN SAS BABEL.

Perss Relase yang dikeluarkan KPUM IAIN SAS BABEL terkait adanya klarifikasi diskualifikasi paslon AH dan S sebagai calon ketua dan wakil ketua DEMA KBM IAIN SAS BABEL 2022.

Hal ini, merujuk pada hasil verifikasi berkas dan sidang penetapan paslon Ketua dan Wakil Ketua DEMA KBM IAIN SAS BABEL (11/02/2022), yang mana dari hasil verifikasi berkas dinyatakan bahwa bakal Paslon OR dan AN masih ada kekurangan di tanda tangan SK dan bakal Paslon AH dan S terbukti melakukan manipulasi data. Calon wakil ketua S terbukti telah memalsukan sertifikat LKM, hal tersebut merupakan salah satu syarat wajib bagi paslon Ketua dan Wakil Ketua DEMA KBM IAIN SAS BABEL. Dengan Demikian Paslon AH dan S dinyatakan didiskualifikasi.

Baca juga:  Karena Daring, Nilai Asal Kasih

Di kutip dari postingan instagram @kpumsasbabel, dalam postingan perss release tersebut KPUM IAIN SAS BABEL juga menanggapi komentar dari salah satu mahasiswa di postingan perss release sebelumnya. “Memang benar dalam hal ini yang terbukti gugur secara admnisitratif adalah bakal calon wakil ketua DEMA KBM I, yang mana hal yang dimaksud merupakan salah satu persyaratan wajib bagi paslon ketua dan wakil ketua DEMA KBM IAIN SAS BABEL. Mengingat adanya komentar dari mahasiswa IAIN SAS BABEL yang berbunyi “Bismillah diteingin meluruskan yang memanipulasi data itu rekan ya (calon wakil ketua dema) ya satu kena imbasnya 🙏 terima kasih”.”

Dalam tanggapannya KPUM SAS BABEL juga menegaskan kembali mengenai konsekuensi yang diterima paslon apabila tidak memenuhi persyaratan, “Perlu ditegaskan bahwa jika satu dari salah satu pasangan tersebut melakukan kesalahan atau tidak memenuhi persyaratan, mau tidak mau, suka tidak suka rekan dari pasangan itu harus siap menerima konsekuensinya. Karena lagi-lagi ditegaskan bahwa ini adalah palson (pasangan calon)”

Baca juga:  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dema Fakultas Tarbiyah