Pembinaan Civic Virtue Melalui Kegiatan Filantropi Sebagai Upaya Membantu Mahasiswa Kurang Mampu

by -

Winda Indriyani Supriatna_Mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia

Sebagai salah satu negara dengan populasi penduduk terbanyak di dunia, sudah sepatutnya bangsa Indonesia memiliki sumber daya yang memadai untuk memberikan pengaruh yang lebih besar bagi kehidupan ini. Salah satu caranya yaitu dengan menumbuhkan partisipasi publik pada sektor sosial dan kemanusiaan. Kesadaran, kesediaan, kepedulian dan rasa tanggung jawab warga negara untuk melibatkan diri mengatasi krisis sosial-kemanusiaan baik pada tingkat lokal hingga global harus senantiasa ditanamkan (Asmaroini 2016) .

Namun realita pada saat ini memperlihatkan sikap warga negara yang apatis terhadap permasalahan sosial. Hal ini sangat tidak sesuai dengan karakteristik warga negara sebagaimana pandangan para pakar yaitu warga negara yang memiliki kemampuan untuk melihat dan mendekati masalah-masalah baik sebagai warga bangsa dan sebagai warga global (Kariya 2012). Maka daripada itu jelas, warga negara seharusnya memiliki spirit kerelawanan dan pemberdayaan sosial yang dilandasi keinginannya untuk membantu masyarakat sekitar.

Indonesia sendiri merupakan negara berkembang yang mempunyai segudang permasalahan, salahsatunya yaitu masalah perekonomian yang dapat berdampak pada sektor lainnya. Sebagai contoh, akibat perekonomian yang buruk seseorang tidak dapat merasakan adanya pendidikan bahkan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya (Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 2013). Warga negara sebagai pemilik kedaulatan memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hadirnya Komunitas Filantropi Mahasiswa merupakan salah satu bentuk nyata keterlibatan warga negara dalam menyelesaikan masalah dalam sektor sosial dan kemanusiaan. Syarat utama warga negara dikatakan berpartisipasi dalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara yaitu dengan adanya rasa kesukarelaan (tanpa paksaan); ada keterlibatan secara emosional; memperoleh manfaat secara langsung maupun tidak langsung dari keterlibatannya (Kariadi 2016). Oleh karena itu untuk menumbuhkan partisipasi demikian, maka perlu diadakannya pembinaan civic virtue kepada masyarakat, salah satu caranya yaitu dengan membentuk komunitas yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan.

Civic virtue atau kebijakan dimaknai sebagai suatu kesempurnaan moral seseorang (Frey 1997). Adapun menurut pendapat (Zamroni 2016) yang memberikan pendapat bahwa civic virtue merupakan kemauan dalam penempatan kepentingan individu warga negara di atas kepentingan umum atau komunitas. Civic virtue ini dibangun berdasarkan dua unsur dimana penanaman warga negara yang memiliki jiwa kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau civic disposition dan penanaman nilai demokrasi dan nilai konstitusional atau civic commitmen.

Baca juga:  Penguatan Ideologi Pancasila Bagi Generasi Milenial dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0

Keberadaan civic virtue dalam membangun jiwa kepedulian sangat penting untuk menunjang terciptanya suatu negara yang demokrasi dalam kehidupan yang demokratis. Nicollo Machiavelli seoarng filsuf sekaligus tokoh yang mewariskan konsep dan teori civic virtue yang menganggap bahwa konsep negara yang baik ialah negara yang yang memiliki warga negara yang mampu berkontribusi secara aktif untuk kepentingan negaranya yang otentik dengan cara menempatkan kepentingan kebaikan bersama di atas semua kepentingan pribadi (Baluch 2018).

Secara yuridis, menegnai konsep civic virtue yang digambarkan oleh Nicholo Machiavelli ada kesamaan dengan aturan hukum yang ada di Indonesia yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Pasal 3 yang berbunyi “PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan bertanggung jawab”.

Ketika dihubungkan dengan konsep civic atau kewarganegaraan, rumusan pengertiannya menjadi kebajikan sebagai nilai esensial dan penyeimbang antara pemerintah dan rakyat sipil dalam menyokong terciptanya masyarakat beradab. (Chiaburu et al. 2014). Artinya mengarah pada komitmen warga negara untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera. Menurut National Standard for Civic and Government, civic virtue dapat dilihat dengan sikap warga negara yang menempatkan kepentingan umum dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Dari data yang kami peroleh dari Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UPI bahwasanya ada 20% mahasiswa UPI melakukan penangguhan UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau SPP hal ini disebabkan karena ketidakmampuan mahasiswa dan orangtuanya dalam membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal). Kemudian masih banyak masalah-masalah lainnya seperti mahasiswa-masiswa perantau yang masih kesulitan dalam permaslahan ekonomi lainnya. Berangkat dari permasalahan tersebut maka sebagai bentuk keperdulian terhadap mereka kami membuat sebuah komunitas berbasis pada sosial kemanusiaan. Komunitas ini kami namakan Komunitas Filantropi Mahasiswa (KFM).

Baca juga:  MEDIA DAN DIGITAL DALAM MENUNJANG KESUKSESAN BERBISNIS

Berdasarkan pandangan-pandangan ahli di atas, maka sudah sangat cocok apabila hadirnya Komunitas Filantropi Mahasiswa di kalangan mahasiswa sebagai upaya wujud nyata dalam penanaman dan pembinaan civic virtue melalui kegiatan-kegiatan filantropi.

Nilai-nilai yang diajarkan oleh Komunitas Filantropi Mahasiswa ini juga bukan hanya sebatas mengajarkan penanaman nilai-nilai sosial kemanusiaan, tetapi juga menanmkan nilai semangat persatuan, dimana dalam kegiatan filantropi ini tidak memandang perbedaan suku, ras, agama dan termasuk strata ekonomi antara kalangan menengah atas maupun kalangan menengah bawah (Muslimin 2019). Sebab yang dibangun dalam kegiatan filantropi ini adalah membangun kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan untuk kepentingan bersama. Sehingga dengan penanaman civic virtue melalui Komunitas Filantropi Mahasiswa ini dapat menjadikan mahasiswa yang memiliki karakater kepedulian sosial kuat yang dibangun atas dasar solidaritas kemanusiaan tanpa memandang perbedaan.

Komunitas Filantropi Mahasiswa (KFM) UPI adalah perkumpulan mahasiswa-mahasiwa UPI yang memiliki kepedulian terhadap masalah sosial kemanusiaan yang dimana mereka rela mengorbankan harta, waktu dan ilmunya untuk membantu dan menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar khususnya di lingkungan kampus. Dibentuknya komunitas ini yaitu sebagai wadah dalam menampung kedermawanan dan menyalurkan hasrat mahasiswa untuk berbagi.

Maka daripada itu dengan adanya komunitas ini diharapkan menjadi salah satu solusi dalam membantu mahasiswa-mahasiswa yang memiliki kesulitan perihal ekonomi atau yang lainnya. Salah satu program yang diusung dari komunitas ini yaitu program “Berderma untuk Teman” yang dimana program ini mengharuskan anggota-anggota dari komunitas ini menyisihkan uang jajannya secara sukarela untuk membantu mahasiswa lain yang membutuhkan, selain itu para anggota komunitas ini pun mengadakan open donasi atau kotak amal bagi siapa pun yang ingin menyumbangkan hartanya melalui rekening resmi komunitas ataupun bisa langsung menemui anggota komunitas.

Selain itu juga komunitas ini telah bermitra dengan lembaga-lembaga Filantropi yang ada di Bandung, diantaranya Rumah zakat, PKPU Human Initiative, Dompet Dhuafa, Bumi Insan Mandiri, Dt Peduli dan lain sebagainya. Sehingga dari kemitraan tersebut komunitas ini mendapat banyak bantuan dana untuk disalurkan kembali kepada mahasiswa-mahasiswa yang membutuhkan.

Sejatinya banyak cara dalam membantu masalah perekonomian yang terjadi di kalangan mahasiswa, namun menurut kami dengan adanya komunitas ini bukan hanya membantu atau menyumbang saja melainkan lebih daripada itu komunitas ini bertujuan untuk menciptakan komunitas yang peduli akan keresahan dan kebutuhan sekitar, menciptakan filantrop-filantrop di kalangan mahasiswa, menjadi wadah yang dapat menampung kedermawanan mahasiswa, menumbuh kembangkan sifat, semangat dan etik filanropi/kedermawanan sosial di kalangan mahasiswa, membantu menyelesaikan permasalahan sosial-kemanusiaan di lingkungan sekitar, menjadi pelopor dalam terciptanya komunitas filantropi dikalangan mahasiswa kemudian yang paling penting ialah To be a good and smart citizenship. Sehingga dalam hal ini Komunitas Filantropi Mahasiswa ini bukan hanya menjadi penyumbang bantuan saja melainkan sebagai sarana pembinaan Civic Virtue dikalangan mahasiswa.

Baca juga:  Kajian Omnibus Law Untuk Bangka Belitung Kementerian Kajian Isu Dan Strategis Kabinet Perubahan Jilid II

Referensi
Buku dan Jurnal
Asmaroini, Ambiro Puji. 2016. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Bagi Siswa Di Era Globalisasi.” Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan.

Baluch, Faisal. 2018. “Machiavelli and Inequality.” In Trump and Political Philosophy: Patriotism, Cosmopolitanism, and Civic Virtue,.

Chiaburu, Dan S. et al. 2014. “When Civic Virtue Isn’t Seen as Virtuous: The Effect of Gender Stereotyping on Civic Virtue Expectations for Women.” Sex Roles.

Frey, Bruno S. 1997. “A Constitution for Knaves Crowds out Civic Virtues.” The Economic Journal.

Kariadi, Dodik. 2016. “Revitalisasi Nilai-Nilai Edukatif Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Membangun Masyarakat Berwawasan Global Berjiwa Nasionalis.” Jurnal PIPSI (Jurnal Pendidikan IPS Indonesia).

Kariya, Takehiko. 2012. “Is Everyone Capable of Becoming a ‘Good Citizen’ in Japanese Society? Inequality and the Realization of the ‘Good Citizen’ Education.” Multicultural Education Review.

Muslimin, Muslimin. 2019. “Filantropi Perkotaan (Living Qur’an Komunitas-Komunitas Di Kota Bandung).” Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an dan al-Hadits.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). 2013. Oecd Education at a Glance 2013: Highlights.

Zamroni, Muhammad. 2016. “Hukum Islam dan HAM.” Qolamuna.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Pasal 3 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Tentang penulis

Adalah Winda Indriyani Supriatna, lahir 21 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 12 Maret 1999. Mahasiswi Universitas pendidikan Indonesia ini mempunyai Cita-cita yang sedari dulu sering berubah-ubah, tapi kini cita-citanya ingin menjadi tokoh penting dalam dunia Pendidikan. Dia adalah mahasiswa Departemen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2017.